Selasa, 23 Oktober 2012

OD, PERKOSAAN, PEMBUNUHAN GADIS 16 Th DI BATANG


Korban Minum 30 Pil Dextro, Sempat Disetubuhi 
RADAR TEGAL


Ditulis oleh Administrator   
Monday, 22 October 2012
BATANG - Polres Batang akhirnya menangkap enam tersangka terkait tewasnya SA (16) yang diduga akibat overdosis setelah minum sebanyak 30 butir pil dextro di Hotel Alaska, Banyuputih, Minggu (21/10). Dari enam tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur sehingga penanganan pemeriksaan diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim polres setempat. 
Sedangkan empat tersangka lainnya, masing-masing Khuroyi (21) warga Krompeng, Desa Sijengkol, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan dan Arifin (21), Jaswadi (29) serta Sugeng (21), ketiganya warga Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal. Sedangkan seorang lagi yakni Wildan hingga saat ini belum menyerahkan diri.
Salah satu tersangka, Jaswadi di sela-sela pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Batang, Senin (22/10), mengatakan, saat membawa korban ke Hotel Alaska Banyuputih keadaannya masih segar bugar meskipun sudah dalam keadaan mabuk. Dan dia baru bertemu dengan korban pada Sabtu malam setelah sebelumnya korban disetubuhi oleh beberapa tersangka lainnya.
"Begitu di hotel, kondisi gadis yang baru saya kenal itu malah sudah lemah, dan saya sempat menyetubuhinya sekali. Namun saat mengetahui tubuh wanita itu sudah lemas, saya langsung menelepon tiga teman lainnya untuk datang ke hotel," tutur Jaswadi.
Dikatakannya, dia menghubungi beberapa rekannya tersebut dengan maksud agar membawa gadis tersebut ke rumah sakit terdekat, namun ternyata pada Minggu pagi begitu dibawa ke Puskesmas Subah SA sudah meninggal dunia. Jaswadi juga mengaku jika saat ini istrinya masih hamil delapan bulan, dan beberapa hari belakangan dia tidak diberi nafkah batin oleh istrinya yang sedang hamil.
Jaswadi sendiri mengaku jika baru kenal dengan korban pada saat Sabtu malam setelah beberapa orang rekannya menyetubuhi korban dan memberikan beberapa butir pil dextro hingga menyebabkan korban mabuk. Karena bingung akan membawa korban kemana untuk disetubuhi, akhirnya SA dibawanya ke Hotel Alaska dan sempat disetubuhi satu kali.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni Arifin dan Khuroyi mengaku jika telah menyetubuhi korban sebelum dibawa Jaswadi menuju ke Hotel Alaska.
Khuroyi menyetubuhi korban di rumah salah satu temannya, yaitu Adel warga Desa Brokoh, Wonotunggal. Sedangkan Arifin sendiri baru menyetubuhi korban setelah diberi dextro oleh Eko sebanyak 30 butir. Arifin dan Khuroyi mengakui jika mereka menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
"Saya menyetubuhi korban setelah dia minum dextro, dan itupun saya lakukan di lapangan desa setempat. Memang keadaan korban saat itu masih sedikit sadar, karena dextro yang diminum belum begitu bereaksi," aku Arifin.
Setelah berhasil disetubuhi, kemudian Arifin menyerahkan korban kepada Jaswadi hingga akhirnya oleh Jaswadi dibawa menuju Hotel Alaska. Sedangkan Arifin sendiri langsung pulang ke rumah, namun ternyata pada Minggu dinihari dia bersama dengan rekannya yang lain ditelepon Jaswadi yang mengatakan jika korban sekarat.
Kapolres Batang, AKBP Tony Harsono SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Tengku Djafar Sodiq mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang gadis di Hotel Alaska setelah sebelumya dicekoki 30 butir pil dextro dan disetubuhi oleh para tersangka.
"Para tersangka yang sudah diamankan di Polres Batang dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. Dalam kasus ini, seorang lagi yang sudah dikantongi identitasnya saat ini masih dalam pengejaran petugas," tutur Djafar Sodiq.
Selain mengamankan beberapa tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang dibawa para tersangka, baju korban, seprei serta barang lainnya yang terkait dengan kematian korban. Dan saat ini keenam tersangka yang sudah berhasil dibekuk petugas masih menjalani pemeriksaan, baik oleh Unit PPA maupun unit Reskrim.
"Kami bersama dengan Dokkes Polda Jateng sudah melakukan otopsi terhadap korban, untuk hasilnya akan diketahui beberapa hari ke depan, sehingga nantinya bisa jelas apakah penyebab pasti kematian korban, apakah karena over dosis atau ada penyebab lainnya. Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya bekas tanda penganiayaan," tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumya, Senin (22/10), SA (16) gadis asal Kecamatan Bandar tewas secara mengenaskan akibat over dosis di Hotel Alaska, Kecamatan Banyuputih, Minggu (21/10). Sebelum tewas, korban sempat disetubuhi oleh beberapa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di beberapa tempat yang berbeda. (ap12)

Over Dosis, Tewas di Hotel RADAR PEKALONGAN


Ditulis oleh Administrator   
Monday, 22 October 2012
Wanita Asal Desa Binangun Congkrah
BATANG - Nasib naas dialami Sri Agustina (16), gadis asal Desa Binangun Congkrah RT 12/2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Dia tewas mengenaskan akibat over dosis saat berada di Hotel Alaska di Kecamatan Banyuputih, Minggu (21/10). Akibat kejadian itu, tiga pemuda yang merupakan rekan korban, masing-masing Arifin, Sugeng, dan Eko yang semuanya warga Kecamatan Wonotunggal, diamankan petugas Polres Batang.
Selain mereka, saat ini aparat masih mengejar tiga orang lain, yaitu Manto, Faroji serta Jaswadi, yang diketahui telah melarikan diri dan terlibat dalam kematian korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari Jumat (19/10) lalu korban bertemu Eko, Sugeng dan Manto di pasar tiban yang berada di wilayah Kecamatan Wonotunggal. Setelah itu, korban kemudian diajak oleh Eko di tempat kostnya yang juga tempatnya bekerja di gudang rongsok. Selang tak lama kemudian, datang Farojo dan menyetubuhi korban di tempat kost tersebut. Tidak lama kemudian, datang pula Sugeng dan Manto yang kemudian ikut menyetubui korban seperti yang dilakukan oleh Sugeng. Pada saat itu, korban disetubui beramai-ramai oleh beberapa pemuda sekaligus secara bergantian.
Keesokan harinya atau Sabtu (20/10), sekitar pukul 07.00 pagi, korban datang kembali ke tempat rongsok milik Adel di Desa Brayo dan bertemu dengan Eko. Korban saat itu meminta makan dan ditemani olehEko. Tak selang lama kemudian, datang Adel dan meminta korban untuk memijatinya. Korban mau memijati pemilik rongsok dengan syarat diberi uang sebesar Rp 10 ribu.
Namun ternyata uang tersebut oleh Eko dibelikan 30 butir pil dextro dan diserahkan kepada korban. Dan pada saat hampir bersamaan, datang Arifin yang bermaksud membeli miras. Korban selanjutnya mengikuti Arifin ke Desa Brokoh dan ditempat tersebut bertemu dengan tiga temannya masing-masing Wildan, Ahmad dan Nurudin serta Jaswadi.
Jaswadi selanjutnya memboncengkan korban dengan sepeda motor Yamaha Mio menuju Hotel Alaska dan cek in di kamar nomor 1 sekitar pukul 20.45. pada Minggu (21/10) sekitar pukul 01.00, korban kejang-kejang di kamar hotel diduga akibat over dosis setelah mengkonsumsi miras dan pil dextro. Melihat hal itu Jaswadi panik dan memanggil ketiga temannya untuk menyusul ke hotel Alaska.
Sesampainya di lokasi kejadian dan melihat korban dalam kondisi kejang-kejang, Jaswadi dan teman-temannya bermaksud membawa korban ke rumah sakit, namun entah mengapa hal itu urung dilakukan. Dan barulah pada pagi harinya atau sekitar pukul 06.00 WIB, korban di bawa ke Puskesmas Subah dengan menumpang angkutan umum yang melintas di depan hotel.
Namun saat tiba di puskesmas dan setelah diperiksa oleh dokter, ternyata Sri Agustina dinyatakan sudah tidak bernyawa lagi. Kejadian itupun akhinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Batang AKBP Tony Harsono SIK melalui Kasubag Humas, AKP Djafar Sodiq ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian wanita tewas di kamar hotel yang diduga akibat over dosis.
"Mayat korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Batang untuk diotopsi. Selain itu, petugas juga sudah mengamankan tiga orang dan masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya. Berdasarkan keterangan dokter, saat meninggal mulut korban mengeluarkan busa berwarna putih. Namun pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan," tandas Djafar Sodiq. (don)


1 komentar: