Korban
Minum 30 Pil Dextro, Sempat Disetubuhi
RADAR TEGAL
|
Ditulis
oleh Administrator
|
|
Monday, 22
October 2012
|
|
BATANG -
Polres Batang akhirnya menangkap enam tersangka terkait tewasnya SA (16) yang
diduga akibat overdosis setelah minum sebanyak 30 butir pil dextro di Hotel
Alaska, Banyuputih, Minggu (21/10). Dari enam tersangka, dua diantaranya
masih di bawah umur sehingga penanganan pemeriksaan diserahkan kepada Unit
PPA Sat Reskrim polres setempat.
Sedangkan
empat tersangka lainnya, masing-masing Khuroyi (21) warga Krompeng, Desa
Sijengkol, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan dan Arifin (21), Jaswadi
(29) serta Sugeng (21), ketiganya warga Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal.
Sedangkan seorang lagi yakni Wildan hingga saat ini belum menyerahkan diri.
Salah satu
tersangka, Jaswadi di sela-sela pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim
Polres Batang, Senin (22/10), mengatakan, saat membawa korban ke Hotel Alaska
Banyuputih keadaannya masih segar bugar meskipun sudah dalam keadaan mabuk.
Dan dia baru bertemu dengan korban pada Sabtu malam setelah sebelumnya korban
disetubuhi oleh beberapa tersangka lainnya.
"Begitu
di hotel, kondisi gadis yang baru saya kenal itu malah sudah lemah, dan saya
sempat menyetubuhinya sekali. Namun saat mengetahui tubuh wanita itu sudah
lemas, saya langsung menelepon tiga teman lainnya untuk datang ke
hotel," tutur Jaswadi.
Dikatakannya,
dia menghubungi beberapa rekannya tersebut dengan maksud agar membawa gadis
tersebut ke rumah sakit terdekat, namun ternyata pada Minggu pagi begitu
dibawa ke Puskesmas Subah SA sudah meninggal dunia. Jaswadi juga mengaku jika
saat ini istrinya masih hamil delapan bulan, dan beberapa hari belakangan dia
tidak diberi nafkah batin oleh istrinya yang sedang hamil.
Jaswadi
sendiri mengaku jika baru kenal dengan korban pada saat Sabtu malam setelah
beberapa orang rekannya menyetubuhi korban dan memberikan beberapa butir pil
dextro hingga menyebabkan korban mabuk. Karena bingung akan membawa korban
kemana untuk disetubuhi, akhirnya SA dibawanya ke Hotel Alaska dan sempat
disetubuhi satu kali.
Sementara
itu, dua pelaku lainnya, yakni Arifin dan Khuroyi mengaku jika telah
menyetubuhi korban sebelum dibawa Jaswadi menuju ke Hotel Alaska.
Khuroyi
menyetubuhi korban di rumah salah satu temannya, yaitu Adel warga Desa
Brokoh, Wonotunggal. Sedangkan Arifin sendiri baru menyetubuhi korban setelah
diberi dextro oleh Eko sebanyak 30 butir. Arifin dan Khuroyi mengakui jika
mereka menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
"Saya
menyetubuhi korban setelah dia minum dextro, dan itupun saya lakukan di
lapangan desa setempat. Memang keadaan korban saat itu masih sedikit sadar,
karena dextro yang diminum belum begitu bereaksi," aku Arifin.
Setelah
berhasil disetubuhi, kemudian Arifin menyerahkan korban kepada Jaswadi hingga
akhirnya oleh Jaswadi dibawa menuju Hotel Alaska. Sedangkan Arifin sendiri
langsung pulang ke rumah, namun ternyata pada Minggu dinihari dia bersama
dengan rekannya yang lain ditelepon Jaswadi yang mengatakan jika korban
sekarat.
Kapolres
Batang, AKBP Tony Harsono SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Tengku Djafar Sodiq
mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka dalam kasus
tewasnya seorang gadis di Hotel Alaska setelah sebelumya dicekoki 30 butir
pil dextro dan disetubuhi oleh para tersangka.
"Para
tersangka yang sudah diamankan di Polres Batang dijerat Pasal 81 UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana
kurungan penjara maksimal 15 tahun. Dalam kasus ini, seorang lagi yang sudah
dikantongi identitasnya saat ini masih dalam pengejaran petugas," tutur
Djafar Sodiq.
Selain
mengamankan beberapa tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang
bukti lainnya berupa sepeda motor yang dibawa para tersangka, baju korban,
seprei serta barang lainnya yang terkait dengan kematian korban. Dan saat ini
keenam tersangka yang sudah berhasil dibekuk petugas masih menjalani
pemeriksaan, baik oleh Unit PPA maupun unit Reskrim.
"Kami
bersama dengan Dokkes Polda Jateng sudah melakukan otopsi terhadap korban,
untuk hasilnya akan diketahui beberapa hari ke depan, sehingga nantinya bisa
jelas apakah penyebab pasti kematian korban, apakah karena over dosis atau
ada penyebab lainnya. Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, pada tubuh
korban tidak ditemukan adanya bekas tanda penganiayaan," tandasnya.
Seperti
yang telah diberitakan sebelumya, Senin (22/10), SA (16) gadis asal Kecamatan
Bandar tewas secara mengenaskan akibat over dosis di Hotel Alaska, Kecamatan
Banyuputih, Minggu (21/10). Sebelum tewas, korban sempat disetubuhi oleh
beberapa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di beberapa tempat yang
berbeda. (ap12)
|
|
Over
Dosis, Tewas di Hotel RADAR PEKALONGAN
|
Ditulis
oleh Administrator
|
|
Monday, 22
October 2012
|
|
Wanita
Asal Desa Binangun Congkrah
BATANG -
Nasib naas dialami Sri Agustina (16), gadis asal Desa Binangun Congkrah RT
12/2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Dia tewas mengenaskan akibat over
dosis saat berada di Hotel Alaska di Kecamatan Banyuputih, Minggu (21/10).
Akibat kejadian itu, tiga pemuda yang merupakan rekan korban, masing-masing
Arifin, Sugeng, dan Eko yang semuanya warga Kecamatan Wonotunggal, diamankan
petugas Polres Batang.
Selain
mereka, saat ini aparat masih mengejar tiga orang lain, yaitu Manto, Faroji
serta Jaswadi, yang diketahui telah melarikan diri dan terlibat dalam
kematian korban.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, pada hari Jumat (19/10) lalu korban bertemu Eko,
Sugeng dan Manto di pasar tiban yang berada di wilayah Kecamatan Wonotunggal.
Setelah itu, korban kemudian diajak oleh Eko di tempat kostnya yang juga
tempatnya bekerja di gudang rongsok. Selang tak lama kemudian, datang Farojo
dan menyetubuhi korban di tempat kost tersebut. Tidak lama kemudian, datang
pula Sugeng dan Manto yang kemudian ikut menyetubui korban seperti yang
dilakukan oleh Sugeng. Pada saat itu, korban disetubui beramai-ramai oleh
beberapa pemuda sekaligus secara bergantian.
Keesokan
harinya atau Sabtu (20/10), sekitar pukul 07.00 pagi, korban datang kembali
ke tempat rongsok milik Adel di Desa Brayo dan bertemu dengan Eko. Korban
saat itu meminta makan dan ditemani olehEko. Tak selang lama kemudian, datang
Adel dan meminta korban untuk memijatinya. Korban mau memijati pemilik
rongsok dengan syarat diberi uang sebesar Rp 10 ribu.
Namun
ternyata uang tersebut oleh Eko dibelikan 30 butir pil dextro dan diserahkan
kepada korban. Dan pada saat hampir bersamaan, datang Arifin yang bermaksud
membeli miras. Korban selanjutnya mengikuti Arifin ke Desa Brokoh dan
ditempat tersebut bertemu dengan tiga temannya masing-masing Wildan, Ahmad
dan Nurudin serta Jaswadi.
Jaswadi
selanjutnya memboncengkan korban dengan sepeda motor Yamaha Mio menuju Hotel
Alaska dan cek in di kamar nomor 1 sekitar pukul 20.45. pada Minggu (21/10)
sekitar pukul 01.00, korban kejang-kejang di kamar hotel diduga akibat over
dosis setelah mengkonsumsi miras dan pil dextro. Melihat hal itu Jaswadi
panik dan memanggil ketiga temannya untuk menyusul ke hotel Alaska.
Sesampainya
di lokasi kejadian dan melihat korban dalam kondisi kejang-kejang, Jaswadi
dan teman-temannya bermaksud membawa korban ke rumah sakit, namun entah
mengapa hal itu urung dilakukan. Dan barulah pada pagi harinya atau sekitar
pukul 06.00 WIB, korban di bawa ke Puskesmas Subah dengan menumpang angkutan
umum yang melintas di depan hotel.
Namun saat
tiba di puskesmas dan setelah diperiksa oleh dokter, ternyata Sri Agustina
dinyatakan sudah tidak bernyawa lagi. Kejadian itupun akhinya dilaporkan ke
pihak kepolisian.
Kapolres
Batang AKBP Tony Harsono SIK melalui Kasubag Humas, AKP Djafar Sodiq ketika
dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian wanita tewas di kamar hotel yang
diduga akibat over dosis.
"Mayat
korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Batang untuk diotopsi. Selain itu, petugas
juga sudah mengamankan tiga orang dan masih melakukan pengejaran terhadap
tiga orang lainnya. Berdasarkan keterangan dokter, saat meninggal mulut
korban mengeluarkan busa berwarna putih. Namun pada tubuh korban tidak
ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan," tandas Djafar Sodiq. (don)
|