Senin, 09 April 2012

MASJID BROKOH SEBELUM DIREHAB


Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat islam , dimana masjid mempunyai peranan yang sangat penting , tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja melainkan juga berfungsi sebagai sentral keagaman dan sosial masyarakat.
Melihat kondisi Masjid DARUL MUTTAQIN Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang sekarang ini sudah cukup tua dan tidak dapat menampung jamaah sholat jum’at ,sholat Hari Raya Idul Fitri dan juga sholat Hari Raya Idul Adha.
Untuk itu sangat perlu sekali Masjid DARUL MUTTAQIN di rehab secara total , karena melihat kondisi tanah tidak memungkinkan maka direncanakan masjid akan dibangun dua lantai. Dengan rehab masjid tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut diatas


Mengingat perkembagan jaman dan juga pertumbuhan warga Desa Brokoh yang sangat padat sehingga perlu masjid yang menampung jamaah sholat jum’at, sholat Hari Raya Idul Fitri dan sholat Hari Raya Idul Adha.
Dalam rangka menunjang sarana ibadah kepada Allah SWT, maka warga Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang sepakat merehab dan membangun kembali sebuah Masjid sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan hasil musyawarah pada tanggal 8 Agustus 2008 telah terbentuk kepanitiaan untuk menangani pelaksanaan rehab Masjid DARUL MUTTAQIN Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang.


Rehab Masjid DARUL MUTTAQIN Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang ini bertujuan :
1.      Tempat ibadah
2.      Dapat menanpung jamah sholat jum’at, sholat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idhul Adha.
3.      Digunakan sebagai sentral keagamaan
4.      Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT

Pengurus, Tokoh Masyarakat , Jajaran Pemerintah Desa , Tokoh Pemuda Bersatu menyuarakan satu suara sehingga menghasilkan mufakat diataranya :1. Rehab Masjid Dilaksanakan pada bulan Oktober 2008
2. Pembentukan panitia Rehab
3. Permbagian Jatah Infak yang terdiri dari
     a. Kelas VIP  Rp. 10.000.000
     b. Kelas I       Rp. 5.000.000
     c. Kelas II      Rp. 4.000.000
     d. Kelas III     Rp. 3.000.000
     e. Kelas  IV    Rp. 2.000.000
     f. Kelas  V      Rp. 1.000.000
4. Program pembagunan direncanakan selama 4 Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar